Pajak bumi dan bangunan
(PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya
keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan
yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar
pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan
berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri
keuangan.
Besarnya
PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai
Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1
miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau
lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau
badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak
memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus
dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib
pajak.
Pembayaran
PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB
tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah
serta dapat juga melalui kantor pos.
A. Objek dan Subjek Pajak Bumi
Dan Bangunan / PBB
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah
tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah orang
pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak
berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa).
B. Cara Pendaftaran Objek Pajak
Bumi Dan Bangunan / PBB
1.Mengambil
SPOP di KPBB/KPP Pratama atau diKantor Kelurahan.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
.
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas
Bangunan
serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
C.
Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1.
0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nilainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
.
D.
Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
Untuk
memberitahukan besarnya pajak yang terutang terhadap suatu objek pajak
diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap
satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB atau KPP Pratama. SPPT bisa
diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB / KPP Pratama di tempat
Objek Pajak terletak.
E.
Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
PBB
dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB / KPP Pratama, 160 bank
tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank DKI
serta melalui ATM BCA atau BI di seluruh Indonesia.
Untuk
membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada yaitu membawa langsung SPPT PBB
atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat menerima pembayaran PBB. Bisa
juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran melalui ATM BCA dan BI dengan
memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB tidak dapat dicicil atau
diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti telah membayar lunas PBB
dari Bank berupa STTS.
Menurut
Undang-Undang Pasal 11 pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB dilakukan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah SPPT PBB diterima Wajib Pajak (WP).
Untuk PBB wilayah DKI Jakarta ditetapkan paling lambat tanggal 28 agustus setiap tahunnya. Jika
pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah
ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupa denda administrasi.
F.
Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
1.
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan WP dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2.
Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
G.
Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila
wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB sesuai dengan batas waktu yang
telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi
sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turut atau total denda
administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati
batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari WP, maka
dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13.
0 komentar:
Posting Komentar