A. Pengertian guru dan professional
Secara
pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk
menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan implementasi kuurikulum,
syafruddin nurdin dan basyiruddin usman.
Sedangkan
menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.(
Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem
pendidikan nasional).
Dengan
menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan
hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan
tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapt menjadikan murid-muridnya
mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional
berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada
pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan).
Sedangkan
kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penamp[ilan atau
kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata
professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna
menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang
professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
B. Ciri-ciri pekerjaan dapat disebut sebagai
profesi
Setidaknya-tidaknya
ada lima hal
suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai sebuah profesi:
1.
Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan
tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian
tertentu pula.
2.
Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerja yang
unik yang memeliki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya.
3.
Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang
mengerjakan professional tersebut.
4.
Memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif.
Sehingga hanya mnerekalah yang benar-benar kompetitif diperbolehkan
melaksanakan bidang tersebut.
5.
Memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi
untuk menyakinkan pihak nlain yang terkait bahwa para anggota profesi tersebut
dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.
Profesionalisme
guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat penting, tiga hal tersebut adalah
keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk dapat meningkatkan tugasnya dengan
baik pemerintah selalu memperbaharui undang-undang tentang keguruan baik secara
langsung maupun yang diatur dalam permendiknas.
C. Standar kompetensi guru
Seorang
pendidik setidaknya memiliki empat kompetensi yaitu:
1. Kompetensi pedagogi.
Kompetensi ini berkaitan
dengan penguasan materi,
2. Kompetensi sosial.
Kompetensi ini berkaitan
dengan kemampuan pendidik dapat berinteraksi dengan baik, baik komunikasi
dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesame pendidik dan yang
lainnya yang menyangkut menuntut kemampuan berinteraksi.
3. Kompetensi personal.
Kompetensi ini berhubungan
dengan dirinya sendiri baik sebagai pendidik maupun sebagai warga Negara.
4. Kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian
menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat
dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
D. Program pembinaan profesionalisme guru
Pada
masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga
yang professional, pemerintah melalui undangundangnya menetapkan undang-undang
guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di
Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada
beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional,
diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru,
melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para
guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan
berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang
benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia ,
sehingga Negara Indonesia
menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar