Senin, 05 Maret 2012

GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL


A. Pengertian guru dan professional
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman.
Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.( Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional).
Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapt menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan).
Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penamp[ilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.

B. Ciri-ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi
Setidaknya-tidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai sebuah profesi:
1. Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian tertentu pula.
2. Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerja yang unik yang memeliki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya.
3. Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mengerjakan professional tersebut.
4. Memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif. Sehingga hanya mnerekalah yang benar-benar kompetitif diperbolehkan melaksanakan bidang tersebut.
5. Memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi untuk menyakinkan pihak nlain yang terkait bahwa para anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.
Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat penting, tiga hal tersebut adalah keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk dapat meningkatkan tugasnya dengan baik pemerintah selalu memperbaharui undang-undang tentang keguruan baik secara langsung maupun yang diatur dalam permendiknas.

C. Standar kompetensi guru
Seorang pendidik setidaknya memiliki empat kompetensi yaitu:
1. Kompetensi pedagogi.
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan materi,
2. Kompetensi sosial.
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesame pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut kemampuan berinteraksi.
3. Kompetensi personal.
Kompetensi ini berhubungan dengan dirinya sendiri baik sebagai pendidik maupun sebagai warga Negara.
4. Kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.

D. Program pembinaan profesionalisme guru
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undangundangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar